Home Berita Mario Dandy Dijebloskan ke Lapas Salemba Setelah Divonis 12 Tahun Penjara

Mario Dandy Dijebloskan ke Lapas Salemba Setelah Divonis 12 Tahun Penjara

0

Loading…

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah memenjarakan para pelaku penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo, dan Shane Lukas ke Lapas Salemba, Selasa (26/3/2024). Foto/Arif Julianto/SINDOnews

JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah memenjarakan pelaku penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo, dan Shane Lukas ke Lapas Salemba. Saat ini, kedua narapidana tersebut sedang menjalani hukuman atas perbuatannya.

“Ya, mereka sudah dieksekusi ke Lapas Salemba,” kata Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan saat dihubungi, Selasa (26/3/2024).

Menurutnya, kedua terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora dieksekusi pada Rabu, 20 Maret 2024 lalu ke Lapas Salemba. Oleh karena itu, keduanya telah menjalani 6 hari masa hukuman dari yang telah ditetapkan oleh hakim.

Baca Juga

Namun, Hafiz tidak menjelaskan apakah Mario Dandy dan Shane Lukas berada dalam sel yang sama atau tidak. Hal tersebut merupakan wewenang Lapas Salemba.

Dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dan denda restitusi sebesar Rp25 miliar. Sedangkan Shane Lukas divonis 5 tahun penjara.

(maf)

Exit mobile version