Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mempertimbangkan untuk menerapkan ekstensifikasi cukai, yang mencakup penambahan jenis barang yang akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan undang-undang. Salah satu barang yang kemungkinan akan terkena cukai adalah tiket pertunjukan hiburan, seperti konser musik.
Selain tiket konser musik, beberapa barang lain yang juga disebutkan sebagai calon objek cukai adalah rumah, makanan cepat saji, tisu, ponsel pintar, MSG, batu bara, dan deterjen. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto, menyatakan bahwa wacana kebijakan ekstensifikasi cukai ini dibahas dalam kuliah umum di lingkungan akademis.
Menurut Nirwala, kriteria barang yang dipilih untuk dikenakan cukai adalah barang yang memiliki konsumsi yang perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Selain itu, pemakaiannya juga perlu dikenakan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Hingga saat ini, hanya tiga jenis barang yang dikenakan cukai, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau. Rencana ekstensifikasi cukai ini masih dalam tahap wacana dan membutuhkan masukan dari berbagai pihak sebelum dipastikan akan diterapkan.

