Sidang etik terkait kasus pemerasan terhadap 45 Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia oleh 18 anggota polisi di gelaran DWP akan segera dilaksanakan pada pekan ini. Hal ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, yang menegaskan komitmen pimpinan untuk menindak tegas pelaku. Proses penyelidikan masih berlangsung bersama pihak eksternal dari Kompolnas dan progresif dengan pembentukan desk melalui Atase Kepolisian (Polri) di negara Malaysia.
Sebelumnya, Divisi Propam Polri telah mengambil alih penanganan kasus tersebut dan berhasil mengidentifikasi 45 korban WNA dari Malaysia yang menjadi korban pemerasan. Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan berupa jumlah uang sebesar Rp2,5 miliar. Informasi yang simpang-siur terkait jumlah korban dan kerugian akibat praktik tidak etis anggota polisi juga telah diluruskan untuk menghindari pemberitaan yang tidak akurat. Dengan demikian, langkah-langkah tegas akan segera diambil untuk menegakkan etika dan hukum dalam penanganan kasus ini.