Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) telah memberlakukan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia. Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Malvino diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri dan juga dikenakan sanksi etika karena perilaku pelanggarannya. Selain itu, Malvino juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 6 hari. Malvino telah menjalani sidang etik pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2 Januari 2025 terkait kasus pemerasan WN Malaysia di DWP. Selain Malvino, ada dua personel Polri lainnya, yaitu Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, yang juga dijatuhi sanksi PTDH terkait kasus yang sama. Putusan tersebut telah diberlakukan untuk memastikan penegakan kode etik profesi Polri.