“Kasus Pemerasan WN Malaysia di DWP: AKBP Malvino Dipecat”

Date:

Share post:

Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) telah memberlakukan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia. Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Malvino diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri dan juga dikenakan sanksi etika karena perilaku pelanggarannya. Selain itu, Malvino juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 6 hari. Malvino telah menjalani sidang etik pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2 Januari 2025 terkait kasus pemerasan WN Malaysia di DWP. Selain Malvino, ada dua personel Polri lainnya, yaitu Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, yang juga dijatuhi sanksi PTDH terkait kasus yang sama. Putusan tersebut telah diberlakukan untuk memastikan penegakan kode etik profesi Polri.

Semua BErita

Self Awareness: Kunci Kesetaraan Gender Perempuan Muda

Dalam suatu kesempatan, Siti mengungkapkan pentingnya memiliki wawasan yang luas bagi perempuan agar lebih percaya diri dalam mengambil...

Dibongkar Satpol PP, Fantasi Hibiscus Puncak Bogor Hangus

PT Jaswita Lestari Jaya telah ditemukan memiliki izin pengelolaan lahan dari PTPN 1 Regional 2 sebesar 4.138 meter...

Free Health Checkups by Prabowo Subianto: Revolutionary Approach

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah meluncurkan program Free Health Checkup yang dianggapnya sebagai terobosan global. Program ini memberikan...

Optimalkan Komunikasi Prabowo Subianto dengan Rakyat

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya dalam meningkatkan komunikasi antara pemerintah dan rakyat. Dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana...