“Kasus Pemerasan WN Malaysia di DWP: AKBP Malvino Dipecat”

Date:

Share post:

Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) telah memberlakukan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia. Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Malvino diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri dan juga dikenakan sanksi etika karena perilaku pelanggarannya. Selain itu, Malvino juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 6 hari. Malvino telah menjalani sidang etik pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2 Januari 2025 terkait kasus pemerasan WN Malaysia di DWP. Selain Malvino, ada dua personel Polri lainnya, yaitu Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, yang juga dijatuhi sanksi PTDH terkait kasus yang sama. Putusan tersebut telah diberlakukan untuk memastikan penegakan kode etik profesi Polri.

Semua BErita

Cara Mudah Membuat Apem Kukus dengan Rice Cooker

Kue apem kukus adalah salah satu kue tradisional Indonesia yang sangat disukai karena rasanya yang manis dan teksturnya...

6 Gaya Michelle Ziudith di Gala Premiere Film Alas Roban

Pada awal tahun 2026, Michelle Ziudith mencuri perhatian melalui perannya sebagai ibu satu anak bernama Sita dalam film...

Mengelola Stres Keuangan: Penyebab dan Solusi Efektif

Masalah keuangan seringkali menjadi pemicu stres yang dialami banyak orang. Ketidakpastian kondisi finansial, kewajiban yang terus berjalan, dan...

Cara Membuat Bubur Sumsum Tanpa Bau Tepung yang Lezat

Bubur sumsum yang sempurna seharusnya memiliki tekstur lembut, rasa gurih, dan aroma yang harum. Namun, terkadang bau dari...