Kabar terbaru menyebutkan bahwa Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan dan anggotanya berpotensi menghadapi sanksi PTDH atau pemecatan setelah insiden penembakan di rest area KM 45 Tol Merak-Tangerang. Menurut Kapolda Banten Irjen Suyudi Aryo Seto, hal ini disebabkan oleh kurangnya pelayanan yang dilakukan oleh jajaran Polsek Cinangka terkait laporan penggelapan mobil. Sebelum kejadian penembakan, pemilik rental mobil, Agam, telah melaporkan kasus ini ke Polsek Cinangka, namun laporan tersebut tidak dilaporkan dengan baik kepada Kapolsek. Kapolda juga menyampaikan bahwa korban sebelumnya telah datang ke Polsek Cinangka untuk melaporkan mobil yang dicurigai akan digelapkan oleh oknum TNI AL. Namun, pelaporan tidak sesuai dengan faktanya, karena dilaporkan kepada leasing daripada rental yang seharusnya. Insiden ini menjadi perhatian serius dan dapat berujung pada konsekuensi serius bagi Kapolsek Cinangka dan anak buahnya.