Pagar laut sepanjang 30 km di perairan Tangerang telah menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengambil tindakan dengan menyegel pagar laut yang tidak jelas asal-usulnya tersebut. Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, menyatakan bahwa keberadaan pagar laut ini merupakan bukti adanya fenomena negara dalam negara di Indonesia. Dia juga menyinggung tentang Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 yang terkait dengan munculnya pagar laut tersebut. Said Didu menantang pihak yang sebelumnya menyangkal adanya negara dalam negara di Indonesia dengan menunjukkan bukti sekitar 1-2 km dari lokasi yang sudah terpantau. Dia juga mempertanyakan ketegasan pihak keamanan yang tidak berani mengungkap siapa dalang di balik pembangunan pagar laut tersebut.
Menurut Said Didu, tidak ada lembaga termasuk AL yang berani mengklaim siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang kedaulatan negara. Dia juga mengingatkan kasus sebelumnya di mana bendera Merah Putih tidak diizinkan berkibar di wilayah PIK 1 dan wartawan tidak diizinkan meliput di kawasan eksklusif tersebut. Dengan kejadian ini, Said Didu menegaskan bahwa sudah terjadi penguasaan wilayah yang mengancam kedaulatan negara. Situation ini membuat kita bertanya-tanya apakah kita masih bisa merdeka sepenuhnya. Melalui kasus pagar laut misterius ini, Said Didu menyerukan aparat TNI dan Polri untuk bertindak dan melindungi kedaulatan negara.