Aksi arogansi petugas patroli dan pengawalan mobil Lexus RI 36 milik Raffi Ahmad di tengah kemacetan Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta mendapat kritikan yang tajam. Raffi Ahmad, Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, mengakui mobil tersebut merupakan mobil dinasnya, namun ia tidak berada di dalamnya saat insiden tersebut terjadi. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyoroti bahwa perilaku patwal mobil tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta mencerminkan arogansi aparat dan pejabat. Menurut Usman Hamid, penggunaan patwal secara semena-mena oleh pejabat publik dan tokoh yang dekat dengan kekuasaan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan keresahan di masyarakat. Sebagai contoh, warga yang taat aturan kesal dan merasa dirugikan ketika harus mengalah demi kendaraan yang seharusnya tidak memiliki prioritas. Sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad seharusnya memberi contoh kepada masyarakat tentang ketaatan aturan lalu lintas.