Dua anggota Polri, HK dan JA, didemosi selama delapan tahun terkait kasus pemerasan di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali digelar untuk menangani kasus ini. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago menegaskan bahwa keduanya akan dimutasi di luar fungsi penegakan hukum selama delapan tahun. Identitas kedua anggota ini, HK adalah Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Brigadir Hendy Kurniawan dan JA adalah Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, Iptu Jemi Ardianto. Mereka juga diminta untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri serta menjalani pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Keduanya dikenakan sanksi penahanan selama 30 hari dan telah menyatakan banding terhadap putusan ini. Pasal-pasal yang melibatkan HK dan JA dalam kasus ini termuat di PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Saat ini keduanya telah dijerat dan sanksi etikanya telah ditetapkan dalam sidang tersebut.