LBHAP PP Muhammadiyah bersama Koalisi Masyarakat Sipil telah mengirimkan somasi terbuka kepada pelaku pemagaran laut di pesisir utara Tangerang. Mereka menuntut agar pagar bambu tersebut segera dicabut dalam waktu 3 x 24 jam. Somasi terbuka ini tercantum dalam surat resmi yang dikeluarkan oleh LBHAP PP Muhammadiyah, yang menyoroti dampak negatif dari pemagaran laut terhadap aktivitas nelayan tradisional dan hak akses publik terhadap laut. LBHAP PP Muhammadiyah menegaskan bahwa jika tidak ada tindakan pencabutan dalam batas waktu tersebut, pihak mereka akan melaporkan hal tersebut ke Mabes Polri atas dugaan pelanggaran hukum terkait pemanfaatan ruang laut tanpa izin. Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga telah menghentikan kegiatan pemagaran laut sepanjang 30 km tanpa izin di perairan Tangerang karena berpotensi merugikan nelayan dan ekosistem pesisir. Aksi ini telah menjadi viral di media sosial. Menyusul masalah ini, LBHAP PP Muhammadiyah menekankan pentingnya penyelesaian masalah secara konkret sebelum masalah ini melibatkan proses hukum lebih lanjut.
LBH Muhammadiyah Somasi Pemasang Pagar Laut di Tangerang: Analisis Mendalam
Date:
Share post: