Tersangka pembunuhan sekuriti di Kota Bogor yang bernama Abraham telah ditampilkan di Polresta Bogor Kota, dengan tidak terlihatnya raut wajah penyesalan dari pria berusia 27 tahun tersebut. Abraham mengikuti petugas ke Aula Polresta Bogor Kota untuk dihadirkan dalam konferensi pers, mengenakan baju tahanan oranye dengan kedua tangannya diborgol. Saat maskernya dilepas, Abraham berdiri tegap tanpa ekspresi penyesalan atas perbuatannya terhadap korban, Septian.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, mengungkapkan bahwa motif tersangka adalah karena kesal terhadap korban. Korban, Septian, telah mengadukan tersangka kepada ibunya karena sering pulang larut malam, yang membuat ibunya marah kepada tersangka. Tersangka Abraham saat ini ditahan di Polresta Bogor Kota dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Kejadian ini bermula saat sekuriti, Septian, ditemukan tewas bersimbah darah di pos jagaannya di Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor pada Jumat, 17 Januari 2025. Polisi segera bergerak setelah menerima laporan dan menetapkan anak majikan sebagai tersangka. Tersangka juga dinyatakan positif menggunakan tembakau sintetis setelah menjalani tes urine. Situasi ini terus dalam proses penyelidikan untuk mengungkap kebenaran di balik pembunuhan ini.