Home travel Bali Larang Air Minum Kemasan Mulai 3 Feb 2025: Solusi Polusi Plastik

Bali Larang Air Minum Kemasan Mulai 3 Feb 2025: Solusi Polusi Plastik

0

Pemerintah Provinsi Bali telah mengambil langkah terbaru dalam menanggapi alarm polusi plastik dengan merilis Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pembatasan Sampah Plastik Sekali Pakai. Dalam surat edaran tersebut, Pemprov Bali melarang penggunaan air minum dalam kemasan plastik mulai tanggal 3 Februari 2025, dan mewajibkan penggunaan botol air minum di instansi dan sekolah. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi sampah plastik dan memastikan penerapan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di seluruh instansi di Bali.
Sekretaris Daerah Bali, Dewa Made Indra, menyampaikan bahwa kebijakan ini juga berlaku bagi peserta pendidikan dan pelatihan di lingkungan Pemprov Bali. Peserta diklat diwajibkan membawa tumbler pribadi untuk meminum selama kegiatan berlangsung. Selain itu, kepala sekolah dan guru di lingkungan Pemprov Bali diminta untuk menjadi contoh dalam menggunakan botol minum dan mengurangi sampah plastik dari kemasan makanan dan minuman. Pemprov Bali telah memerintahkan seluruh pimpinan perangkat daerah, BUMD, dan kepala sekolah untuk memantau penerapan aturan ini. Semua pihak diharapkan melaksanakan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab guna menciptakan Bali yang lebih hijau dan berkelanjutan.

Exit mobile version