Dalam implementasi Integrasi Layanan Primer (ILP), Puskesmas Pembantu (Pustu) mengalami perubahan besar. Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyebut Pustu sebagai Unit Kesehatan di Desa/Kelurahan. Jumlah tenaga kesehatan minimal di Pustu adalah seorang bidan, seorang perawat, dan 2 orang kader senior. Tugas Pustu meliputi peningkatan jenis pelayanan, peningkatan jam buka setiap hari, dan pemberdayaan masyarakat seperti membina posyandu dan kunjungan rumah. Setiap desa/kelurahan direncanakan memiliki Unit Kesehatan Tingkat Desa/Kelurahan. Perubahan besar ini memungkinkan Pustu lebih fokus pada kegiatan pelayanan kesehatan di tingkat desa, seperti pembinaan posyandu dan kunjungan rumah. Selain itu, Pustu dapat memperhatikan kelompok umur yang belum terjangkau, seperti anak sekolah dan usia dewasa. Dengan implementasi ILP, terjadi peningkatan kunjungan Pustu dan penurunan kunjungan ke Puskesmas di tingkat kecamatan, serta memberikan akses layanan kesehatan yang lebih dekat bagi masyarakat. Kehadiran Pustu di setiap desa dapat mempengaruhi pola pelayanan kesehatan secara positif, meskipun perlu mempertimbangkan variasi jumlah penduduk di setiap desa di Indonesia. Hal ini menunjukkan pentingnya pemikiran strategis dalam peningkatan layanan kesehatan di masyarakat.
“Integrasi Layanan Primer oleh Puskesmas Pembantu – Kanal-Kesehatan.com”
Date:
Share post: