Pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten telah menjadi isu kontroversial terkait dengan pencabutan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan tersebut. Kontroversi ini muncul karena dugaan pelanggaran administratif dan potensi konflik kepentingan yang terjadi. Pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas dengan mencabut HGB tersebut setelah melalui investigasi panjang. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang menyatakan bahwa pencabutan ini didasarkan pada temuan bahwa penerbitan HGB tidak sesuai prosedur hukum.
Pencabutan HGB di Desa Kohod memberikan gambaran bagaimana pelanggaran tata ruang dan administrasi pertanahan dapat berdampak pada masyarakat secara luas. Hal ini juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan lahan, terutama di kawasan pesisir yang rentan terjadi konflik. Keputusan ini pun menimbulkan berbagai pertanyaan, termasuk mengenai pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat dalam isu ini. INTERUPSI akan mengulas lebih dalam kasus HGB pagar laut ini bersama dengan para narasumber kredibel. Saksikan siaran INTERUPSI malam ini pukul 20.00 WIB di iNews, untuk informasi lebih lanjut.