Perayaan Isra Mi’raj dan Imlek: Mitos Ganjil Genap Terbantahkan

Date:

Share post:

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tidak menerapkan aturan ganjil-genap selama peringatan Isra Miraj dan perayaan Tahun Baru Imlek. Keputusan ini diumumkan melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametrojaya, dengan mengacu pada peraturan Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang menegaskan bahwa aturan ganjil-genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional. Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB RI Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 juga mendukung peniadaan aturan ganjil-genap ini. Penegasan tersebut bertujuan untuk memberikan kenyamanan dalam berlalu lintas selama masa perayaan. Semua informasi ini perlu disosialisasikan kepada teman, rekan, dan keluarga untuk memastikan pemahaman yang baik terkait ketentuan lalu lintas selama momen spesial ini.

Semua BErita

Raksasa Iwan Effendi Paling Dicari di Art Jakarta Papers 2026

Art Jakarta Papers 2026 baru saja selesai digelar di City Hall, Pondok Indah Mall 3, dengan menghadirkan 28...

Selamatkan Pesut Mahakam: 2 Perusahaan Batu Bara Dilarang Beroperasi

Pesut Mahakam, mamalia air tawar endemik Sungai Mahakam, semakin terancam oleh penurunan populasi yang mengkhawatirkan. Hanya tersisa sekitar...

Peran Penting 4 Pilar Menurut Anggota DPR RI Hj Ida Nurlaela

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, mengadakan kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di...

Lisa BLACKPINK Duta Merek Shiseido: Promosi Serum Anti-aging

Lisa dari BLACKPINK telah menambah portofolio kerjanya dengan menjadi duta merek global untuk Shiseido, merek kecantikan terkenal asal...