Perayaan Isra Mi’raj dan Imlek: Mitos Ganjil Genap Terbantahkan

Date:

Share post:

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tidak menerapkan aturan ganjil-genap selama peringatan Isra Miraj dan perayaan Tahun Baru Imlek. Keputusan ini diumumkan melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametrojaya, dengan mengacu pada peraturan Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang menegaskan bahwa aturan ganjil-genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional. Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB RI Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 juga mendukung peniadaan aturan ganjil-genap ini. Penegasan tersebut bertujuan untuk memberikan kenyamanan dalam berlalu lintas selama masa perayaan. Semua informasi ini perlu disosialisasikan kepada teman, rekan, dan keluarga untuk memastikan pemahaman yang baik terkait ketentuan lalu lintas selama momen spesial ini.

Semua BErita

ASUS ROG Phone 9 FE: Ponsel Gaming Harga Terjangkau

ASUS kembali menghadirkan inovasi terbaru di dunia gaming dengan meluncurkan ROG Phone 9 FE (Fan Edition) di pasar...

Tips Beli Tiket Candi Borobudur Lebaran 2025: Pilih Jam Kunjungan yang Tepat

Di masa libur Lebaran 2025, Candi Borobudur di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, diprediksi akan menjadi salah satu tempat...

Resep Opor Ayam Kuah Putih Tanpa Santan: Sajian Lebaran Lezat

Menurut Citizen Liputan6.com, pada 6 November 2024, saat merayakan hari-hari besar seperti Lebaran, hidangan tradisional Indonesia seperti opor...

Tips Memilih Hampers Lebaran Sesuai Kepribadian

Untuk pecinta tren kecantikan yang senang bereksperimen dengan produk baru, hampers Infinity Set dengan koleksi lengkap 3 parfum...