Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tidak menerapkan aturan ganjil-genap selama peringatan Isra Miraj dan perayaan Tahun Baru Imlek. Keputusan ini diumumkan melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametrojaya, dengan mengacu pada peraturan Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang menegaskan bahwa aturan ganjil-genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional. Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB RI Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 juga mendukung peniadaan aturan ganjil-genap ini. Penegasan tersebut bertujuan untuk memberikan kenyamanan dalam berlalu lintas selama masa perayaan. Semua informasi ini perlu disosialisasikan kepada teman, rekan, dan keluarga untuk memastikan pemahaman yang baik terkait ketentuan lalu lintas selama momen spesial ini.