Muhammad Said Didu mengunjungi Polres Tangerang dengan penuh kerjasama untuk memberikan keterangannya. Pemanggilan tersebut terkait laporan yang melibatkan oknum kades dan Ketua APDESI, H. Maskota terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Proyek yang diharapkan akan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, namun kenyataannya berbeda dengan yang terjadi di lapangan.
Beberapa permasalahan yang mencuat di masyarakat antara lain pembebasan lahan untuk pihak ketiga, termasuk tanah milik negara yang diambil alih oleh PIK, serta tanah milik warga yang dirampas, seperti yang dialami oleh Carlie Chandra. Menurut Carlie, tanah yang telah dimilikinya sejak tahun 1988 kini dirampas oleh Pengusaha PIK tanpa melalui proses pengadilan dengan alasan administrasi yang cacat.
Selain itu, ada juga laporan bahwa sawah produktif di wilayah Mauk dan Sepatan sudah digusur secara paksa dan dijual dengan harga yang jauh di bawah harga pasaran. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Muhammad Said Didu sendiri datang ke Polres Tangerang di Tigaraksa dengan tujuan untuk mendukung upaya perjuangan kebenaran dan keadilan. Menurutnya, keberanian untuk menyuarakan keadilan dan kebenaran merupakan bentuk dukungan terhadap keadilan bagi rakyat Indonesia dan masyarakat yang merasakan ketidakadilan.
Saat ini, Muhammad Said Didu masih menjalani proses pemeriksaan di Polres Tangerang di Tigaraksa, Banten.