Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) merencanakan untuk memangkas dana alokasi perjalanan dinas hingga 50% pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Diperkirakan anggaran yang semula mencapai Rp350 miliar akan dikurangi menjadi Rp175 miliar. Langkah ini merupakan bagian dari upaya efisiensi belanja daerah sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) yang akan segera diterbitkan sebagai turunan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Kepala BPKD DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata, menjelaskan bahwa penghematan ini akan mencakup berbagai aspek seperti belanja perjalanan dinas, konsumsi, dan kegiatan seremonial lainnya. Belanja secara selektif akan difokuskan pada kegiatan yang memiliki output yang terukur, sementara pengeluaran untuk kegiatan yang tidak memberikan dampak yang signifikan akan dipangkas. Hal ini juga mencakup penyesuaian belanja dalam APBD 2025 yang bersumber dari Dana Transfer ke Daerah.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang meminta efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD 2025 senilai Rp306,69 triliun. Upaya efisiensi ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran publik untuk kepentingan yang lebih mendasar dan produktif. Seiring dengan langkah tersebut, Pemprov DKI Jakarta bersiap untuk mengikuti arahan dan menerapkan penyesuaian anggaran demi keberlangsungan pembangunan yang berkelanjutan.