Warga Kampung Tanah Merah di Pelumpang, Jakarta Utara menghadapi penderitaan setelah kebakaran dan ledakan di Depo Pertamina Patra Niaga Plumpang. Tim Advokasi yang mewakili korban menekankan pentingnya hormat terhadap putusan pengadilan, tanpa melakukan banding, dan membayar ganti rugi materiil dan immateriil dengan cara tunai dalam waktu 30 hari. Pesan disampaikan kepada Presiden, Menteri BUMN, dan pimpinan Pertamina untuk menyelesaikan kesengsaraan warga. Diharapkan proses penyerahan ganti rugi senilai puluhan miliar dapat mengurangi penderitaan korban dan memberikan harapan baru. Aksi ini bertujuan untuk mendapatkan keadilan dan menghilangkan kesedihan bagi warga terdampak. Times Advokasi berkomitmen untuk mendiskusikan proses ini demi kesejahteraan masyarakat. Semangat Merdeka! (Jakarta, 13 September 2024).