Pasangan suami istri berinisial DWN (25) dan BLL (21) ditangkap oleh Polsek Metro Tanah Abang atas kasus penipuan tiket pesawat yang menyebabkan korban, Elizabeth Siahaan, mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Pelaku berpura-pura sebagai karyawan dari salah satu penyedia jasa travel dan menawarkan tiket pesawat dengan harga promo kepada korban AS (50). Korban mentransfer uang sebesar Rp 77.800.000 dalam tiga tahap, namun setelah uang dikirimkan, pelaku menghilang. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap pasangan DWN dan BLL di tempat persembunyiannya di Bogor Utara. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk mutasi rekening, perhiasan, dan uang tunai. Pelaku telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dan polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban.