Kebijakan ganjil-genap di Jakarta mulai hari ini, Senin (27/1/2025) hingga Rabu, 29 Januari 2025 telah ditiadakan. Keputusan ini diambil dalam rangka perayaan Isra Mikraj dan Imlek 2025. TMC Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa aturan ganjil-genap tidak berlaku selama periode ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang mengecualikan hari libur nasional. Menyikapi hal ini, TMC Polda Metro Jaya juga mengingatkan seluruh pengendara untuk tetap berhati-hati saat berkendara dan mematuhi semua aturan lalu lintas yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama periode tersebut.