Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Rahmat Idnal, mengakui bahwa kasus dugaan pembunuhan yang ditangani oleh mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, sempat mengalami kemacetan. Rahmat menyatakan bahwa kasus tersebut sudah mencapai tahap lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan saat AKBP Gogo Galesung mengambil alih posisi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
AKBP Bintoro diduga terlibat dalam pemerasan senilai Rp20 miliar dalam kasus tersebut, namun Rahmat Idnal menyatakan tidak mengetahui detail kasus tersebut. Ia merasa heran dengan lamanya penanganan perkara tersebut sebelum akhirnya dapat dilimpahkan ke Kejaksaan. Bintoro sendiri mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan terkait tindak pidana kejahatan seksual yang menyebabkan korban meninggal di hotel di Jakarta Selatan.
Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh Bintoro saat masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan hingga akhirnya kasus tersebut mencapai tahap P21 dan tersangka dilimpahkan ke JPU untuk disidangkan. Namun, pihak tersangka AN mencoba memviralkan berita bohong tentang Bintoro terkait pemerasan yang tidak benar. Hal ini menjadi salah satu tantangan dalam penanganan kasus ini.