Kejadian penyerangan terhadap beberapa mahasiswa Katolik yang sedang melaksanakan doa rosario di rumah mereka di daerah Setu telah menjadi perbincangan viral. Empat warga yang terlibat dalam penganiayaan tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antara pelaku diketahui membawa senjata tajam saat melakukan aksi penggerebekan untuk menghentikan doa bersama tersebut.
Kapolres Tangerang Selatan menegaskan bahwa insiden ini bukanlah bentuk intoleransi, melainkan merupakan tindak pidana yang harus ditindaklanjuti secara hukum. Keempat tersangka, yakni D, I, S, dan A, ditangkap atas perbuatannya. D dan I ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan intimidasi untuk memicu kekacauan, sedangkan S dan A membawa senjata tajam dengan maksud mengancam korban dan rekan mereka.
Menurut penjelasan Kapolres Tangsel, kejadian berawal dari upaya salah seorang pelaku, D, yang mencoba membubarkan kegiatan doa bersama dengan cara keras dan arogan. Hal ini memicu kegaduhan yang berujung pada tindakan kekerasan. Rekaman kejadian tersebut menunjukkan bahwa dua orang membawa senjata tajam, yaitu pisau.
Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan lebih lanjut berdasarkan peristiwa ini. Hasil gelar perkara menunjukkan adanya dugaan tindak pidana, sehingga keempat pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 yang mengancam hukuman penjara maksimal selama 10 tahun. Seluruh proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan bukti yang ada.