Berdasarkan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi Surat Kabar Umum Aspirasi Publik Nomor : 020/SP-AP/KK/VI/2023, terungkap dugaan kelebihan bayar gaji honorer yang dialami oleh Sifa Rahma Nur dalam anggaran BOS selama 1 tahun yang mencapai Rp. 81.250.650. Perhitungan gaji UMP DKI Jakarta sebesar Rp. 4.276.30 per bulan, dengan total pembayaran selama 1 tahun beserta THR menjadi Rp. 55.592.550. Dugaan penyalahgunaan dana BOS tahun 2021 ini mencakup pembayaran gaji yang berlebih kepada pegawai, dimana kelebihan bayar mencapai Rp. 25.658.100 yang dialami oleh Sifa Rahma Nur.
Kepala SDN Rawamangun 09, Maryam, menyatakan bahwa permasalahan tersebut telah diperiksa oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022. Konfirmasi dilakukan oleh 3 orang dari Dinas Pendidikan, yaitu hasyim, Cristoper, dan Hadi, serta pemeriksaan oleh Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Timur. Meskipun demikian, Kepala SDN Rawamangun 09 menyatakan bahwa tidak ada permasalahan terkait kelebihan bayar tersebut.
Media Aspirasi Publik membutuhkan klarifikasi dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta serta Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Timur untuk memberikan penjelasan terkait isu ini. Hingga berita ini disiarkan, belum ada konfirmasi resmi yang diterima dari pihak terkait.