Putri dari Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid, mengajukan permintaan untuk meninjau kembali aturan gubernur Jakarta terkait pemberian izin perkawinan dan perceraian. Menurut Alissa, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian tidak sejalan dengan Undang-Undang Perkawinan. Sebagai Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian, Alissa menekankan bahwa regulasi terkait poligami tidak adil terhadap kaum perempuan dan perlu untuk direvisi. Dia mengatakan bahwa pandangan masyarakat terkait poligami juga perlu dinormalisasi dan pemerintah harus bekerja lebih keras dalam hal ini. Menurut Alissa, poligami sering kali dianggap hanya masalah syahwat tanpa memperhatikan dampaknya pada anak-anak yang terlibat. Dia mempertegas pentingnya perubahan nilai-nilai masyarakat terkait hal ini dan menegaskan bahwa perlindungan yang disajikan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 bertujuan untuk melindungi keluarga PNS tanpa memberikan izin untuk praktik poligami.