Divisi Propam (Divpropam) Mabes Polri memberikan bantuan kepada Polda Metro dalam menyelidiki kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Polda Metro Jaya masih terus menggali informasi mengenai kasus ini dan menjanjikan untuk mengungkap keseluruhan kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa Divisi Propam Mabes Polri memberikan dukungan kepada Polda Metro dalam penyelidikan kasus AKBP Bintoro. Polisi menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap anggota Polri yang terlibat dalam kasus ini.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap, menyatakan bahwa sedang melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Polda Metro akan segera menggelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk menindaklanjuti kasus ini. Tindakan akan diambil sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Dukungan dan komitmen dari kepolisian menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini. Polda Metro Jaya bersama dengan instansi terkait akan terus bekerja menuju penyelesaian kasus ini dengan tuntas dan adil. Peran Divpropam dalam membantu proses penyelidikan kasus ini merupakan langkah yang penting dalam menjaga profesionalisme dan kredibilitas institusi Polri.