Kasus dugaan pemerasan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro terhadap anak bos Prodia Arif Nugroho senilai Rp20 miliar telah diungkapkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Dikatakan bahwa tindakan pemerasan oleh anggota Polri tersebut dapat merusak citra institusi dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. IPW mendesak propam Mabes Polri untuk menelusuri dengan mendalam kasus pemerasan ini dan memproses hukum pidana dan kode etik yang dilanggar oleh AKBP Bintoro.
Sugeng juga menyatakan bahwa dana hasil pemerasan sebesar Rp20 miliar tersebut tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, tetapi dialirkan ke beberapa pihak lain. Menurutnya, tidak sulit untuk mengungkap perbuatan AKBP Bintoro jika polisi benar-benar bertindak sesuai peraturan yang berlaku. Kasus ini terkuak setelah adanya gugatan perdata dari korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro pada 6 Januari 2025. Korban menuntut pengembalian uang dan aset yang telah disita secara tidak sah dalam kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.