Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, ikut terlibat dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro terhadap tersangka kasus pembunuhan FA (16). Galesung kemudian ditugaskan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya bersama dengan Bintoro dan dua anggota lainnya. Mereka semua telah dimutasi dari jabatannya sebagai konsekuensi dari kasus ini dan akan menjalani sidang kode etik.
Galesung sebelumnya telah menjadi sorotan media sosial karena pernyataan kontroversialnya terkait dengan debt collector ketika menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi. Perbedaan pendapat antara Galesung dengan Fadil Imran, yang saat itu merupakan Kapolda Metro Jaya, mengenai perilaku debt collector, menjadi perbincangan hangat. Galesung mendukung penarikan kendaraan oleh debt collector asalkan dilakukan dengan cara yang benar, sementara Fadil Imran mengecam tindakan premanisme yang mengakibatkan kesalahpahaman tersebut.
Keduanya memiliki pandangan berbeda mengenai penanganan debt collector, namun kasus pemerasan yang melibatkan Galesung dan Bintoro menunjukkan dampak serius dari pelanggaran hukum. Mereka harus menghadapi konsekuensi dari perbuatan mereka dan menjalani proses hukum yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang. Teruslah mengikuti perkembangan kasus ini untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.