Partai Pemberdayaan Indonesia (Perindo) mengapresiasi langkah penegak hukum terkait penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Rizqy Gunawan dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan atas kasus kekerasan fisik terhadap perempuan DS. Meskipun hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Partai Perindo memberikan apresiasi atas respons penegak hukum dalam menangani kasus tersebut. Kasus ini bermula dari laporan kekerasan yang dilakukan oleh Rizqy Gunawan terhadap mantan kekasihnya, DS, yang mendapatkan pendampingan hukum dari Tim Advokasi Hukum dan Pemilih Partai Perindo. Proses hukum terus diawasi oleh Partai Perindo untuk memastikan hak-hak korban terjamin. Partai Perindo juga berharap adanya kolaborasi dalam upaya pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan di masa depan, mengingat jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan yang cukup tinggi menurut Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2024. Semua pihak dihimbau untuk bekerjasama dalam menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan mengimbau korban untuk melaporkan setiap kekerasan yang dialami.