Pelaku Kekerasan Depok Divonis 10 Bulan, Perindo Apresiasi Hukum

Date:

Share post:

Partai Pemberdayaan Indonesia (Perindo) mengapresiasi langkah penegak hukum terkait penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Rizqy Gunawan dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan atas kasus kekerasan fisik terhadap perempuan DS. Meskipun hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Partai Perindo memberikan apresiasi atas respons penegak hukum dalam menangani kasus tersebut. Kasus ini bermula dari laporan kekerasan yang dilakukan oleh Rizqy Gunawan terhadap mantan kekasihnya, DS, yang mendapatkan pendampingan hukum dari Tim Advokasi Hukum dan Pemilih Partai Perindo. Proses hukum terus diawasi oleh Partai Perindo untuk memastikan hak-hak korban terjamin. Partai Perindo juga berharap adanya kolaborasi dalam upaya pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan di masa depan, mengingat jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan yang cukup tinggi menurut Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2024. Semua pihak dihimbau untuk bekerjasama dalam menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan mengimbau korban untuk melaporkan setiap kekerasan yang dialami.

Semua BErita

Self Awareness: Kunci Kesetaraan Gender Perempuan Muda

Dalam suatu kesempatan, Siti mengungkapkan pentingnya memiliki wawasan yang luas bagi perempuan agar lebih percaya diri dalam mengambil...

Dibongkar Satpol PP, Fantasi Hibiscus Puncak Bogor Hangus

PT Jaswita Lestari Jaya telah ditemukan memiliki izin pengelolaan lahan dari PTPN 1 Regional 2 sebesar 4.138 meter...

Free Health Checkups by Prabowo Subianto: Revolutionary Approach

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah meluncurkan program Free Health Checkup yang dianggapnya sebagai terobosan global. Program ini memberikan...

Optimalkan Komunikasi Prabowo Subianto dengan Rakyat

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya dalam meningkatkan komunikasi antara pemerintah dan rakyat. Dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana...