Berita terkait dengan kasus kekerasan terhadap perempuan di Depok, Partai Perindo melalui Tim Advokasi Hukum dan Pemilih meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera melakukan eksekusi terhadap pelaku yang telah divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Depok. Kasus ini melibatkan korban DS yang mendapat pendampingan hukum dari Partai Perindo dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Kota Depok. Setelah terbukti bersalah, mantan pacar korban, Rizqy Gunawan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Depok. Meskipun terdakwa memiliki hak untuk banding, Partai Perindo berharap eksekusi segera dilaksanakan demi keadilan bagi korban. Wakil Ketua DPP Partai Perindo, Amriadi Pasaribu, menekankan pentingnya eksekusi sebagai upaya pencegahan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan memberikan efek jera bagi pelaku. Ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap perempuan di masa depan.