Pelaku Kekerasan di Depok Divonis, Partai Perindo Tekan JPU

Date:

Share post:

Berita terkait dengan kasus kekerasan terhadap perempuan di Depok, Partai Perindo melalui Tim Advokasi Hukum dan Pemilih meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera melakukan eksekusi terhadap pelaku yang telah divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Depok. Kasus ini melibatkan korban DS yang mendapat pendampingan hukum dari Partai Perindo dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Kota Depok. Setelah terbukti bersalah, mantan pacar korban, Rizqy Gunawan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Depok. Meskipun terdakwa memiliki hak untuk banding, Partai Perindo berharap eksekusi segera dilaksanakan demi keadilan bagi korban. Wakil Ketua DPP Partai Perindo, Amriadi Pasaribu, menekankan pentingnya eksekusi sebagai upaya pencegahan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan memberikan efek jera bagi pelaku. Ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap perempuan di masa depan.

Semua BErita

Dapatkan Wawasan tentang Dark Showering: Tren Kebugaran Terbaru

Dark showering atau mandi dalam gelap adalah tren kesehatan baru yang sedang populer di media sosial. Mandi dalam...

Peningkatan Pajak Keberangkatan Jepang untuk Atasi Overtourism

Pemerintah Jepang tengah mempertimbangkan kenaikan pajak keberangkatan untuk turis asing, namun rincian tinjauan belum diputuskan. Menteri Iwaya menyebut...

Ketua DPRD Pangandaran Dorong RSUD Implementasi Service Excellence

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, memiliki harapan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan pelayanan publik...

Andy Utama Tegaskan Pertanian Adalah Pilar Kedaulatan Nasional

Arista Montana menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam membangun sistem pangan tangguh.