Prajurit TNI AD berinisial Pratu TS disangka melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) yang berujung pada kematian korban. Kapendam Jaya Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra mengumumkan bahwa oknum tersebut sudah ditahan di Denpom Jaya 1/Tangerang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak TNI AD bekerja sama dengan Polres Metro Tangerang Selatan dalam penanganan kasus ini dan memastikan akan memproses Pratu TS sesuai dengan ketentuan yang berlaku jika ditemukan bukti pelanggaran hukum. TNI AD juga mengeluarkan permohonan maaf terkait insiden ini, menegaskan bahwa tindakan Pratu TS merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak mewakili institusi. Kematian korban N terungkap setelah Pratu TS yang tidak hadir tanpa alasan desersi dari satuan ditangkap, sehingga mengungkap keterlibatan dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian korban. Pratu TS akhirnya ditangkap di daerah Medang dan diperiksa oleh kesatuannya, di mana terungkap bahwa ia melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan kematian korban.