Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok dengan inisial RK telah ditahan oleh Polres Metro Depok setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penahanan tersebut dilakukan setelah upaya RK dalam praperadilan ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok. Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Dermawan Kristianus Zendrato, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah putusan dari PN Depok pada Kamis, 30 Januari 2025. RK diamankan di kediamannya tanpa perlawanan pada malam itu dan kemudian dibawa ke Polres Metro Depok untuk penyelidikan lebih lanjut sebelum ditahan pada 31 Januari 2025.
Sebelumnya, RK dilaporkan ke polisi pada bulan Juli 2024 karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Depok, Jawa Barat. Polisi menetapkan RK sebagai tersangka pada 3 Januari 2025 dan setelah upaya praperadilan ditolak, penetapan tersebut dianggap sah dan sesuai prosedur hukum. RK dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Hingga saat ini, kasus ini terus dalam proses hukum untuk menegakkan keadilan bagi korban.
Demikianlah perkembangan terbaru terkait kasus dugaan pencabulan yang menimpa anggota DPRD Kota Depok ini. Semoga dengan proses hukum yang berjalan, keadilan dapat ditegakkan dan sebagai pembelajaran bahwa tindakan kejahatan terhadap anak tidak bisa dibiarkan dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.