Pratu TS, seorang oknum prajurit TNI, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian kekasihnya, N, di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Kapendam Jaya Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra menyatakan bahwa Pratu TS saat ini telah ditahan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Denpom Jaya 1/Tangerang untuk mengungkap motif di balik perbuatannya tersebut. Kematian korban terungkap setelah Pratu TS yang desersi dari satuan Yonif 318 Kostrad ditangkap di daerah Medang. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Pratu TS melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian korban N. Proses pemeriksaan intensif terus dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut tentang kasus ini. Itulah yang dijelaskan oleh Kapendam Jaya dalam keterangannya kepada wartawan. Selengkapnya dapat dilihat di sumber berita terkait.