Pembubaran usaha akomodasi yang dikenal sebagai Kampung Rusia di Parq Ubud, Ubud, Bali dilakukan untuk menegakkan aturan di Indonesia. Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar), penutupan Kampung Rusia adalah langkah tegas pemerintah terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan. Deputi Pengembangan Pariwisata dan Infrastruktur Kemenpar, Hariyanto, menyatakan bahwa penertiban ini dilakukan atas koordinasi dengan Pemda setempat sebagai upaya menegakkan hukum.
Penutupan Kampung Rusia di Jalan Sriwedari, Tegallalang, Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, mendapat respons kurang baik dari warga setempat. Terdapat dugaan tindak pidana terkait alih fungsi lahan pertanian dan sawah yang dilindungi, sehingga pemerintah daerah setempat mengambil langkah sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini disebabkan oleh pelanggaran Pasal 19 ayat 3 Perda Gianyar Nomor 15 Tahun 2015 dan Perda Gianyar Nomor 2 Tahun 2022. Kemenpar melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk menertibkan Kampung Rusia di Ubud Bali.
Saat ini, penanganan kasus Kampung Rusia di Bali berada di bawah Direktorat Kriminal Umum Reserse Kriminal Polda Bali. Harapannya, kejadian seperti ini tidak akan terulang karena Bali diakui sebagai destinasi pariwisata yang aman dan telah mendapatkan berbagai penghargaan internasional. Dengan upaya penegakan hukum ini, diharapkan Bali tetap menjaga reputasi sebagai salah satu destinasi wisata terbaik dunia.