Sistem Kepatuhan Moderasi Konten atau SAMAN telah diluncurkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mengawasi konten di ranah digital. Aplikasi ini bertujuan untuk menegakkan kepatuhan bagi penyelenggara sistem elektronik lingkup privat atau User Generated Content (PSE UGC). Mulai Februari 2025, penerapan sistem ini bertujuan memastikan bahwa para PSE, seperti penyedia website dan media sosial, mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menangkal konten negatif yang sulit dikendalikan. Dengan adanya SAMAN, Komdigi berusaha menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah untuk diakses oleh seluruh kalangan masyarakat. SAMAN dirancang untuk mendeteksi jenis pelanggaran konten seperti konten pornografi, terorisme, perjudian online, dan aktivitas ilegal lainnya. Untuk penegakan kepatuhan SAMAN, PSE yang melanggar aturan akan mengikuti proses penegakan yang meliputi Surat Perintah Takedown, Surat Teguran 1 (ST1), Surat Teguran 2 (ST2), dan Surat Teguran 3 (ST3) sesuai dengan Kepmen Kominfo No. 522 tahun 2024. PSE yang tidak mematuhi aturan akan dikenakan denda yang harus dibayarkan melalui sistem SAMAN. Namun, pihak PSE memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap keputusan dan sanksi yang diberikan melalui fitur ‘Sanggah’. Tujuan dari penegakan dan sanksi yang diberikan terhadap PSE yang melanggar adalah untuk memberikan efek jera dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam lingkungan digital. Melalui penerapan SAMAN, Komdigi berharap dapat mengurangi risiko dampak negatif konten digital terhadap kelompok rentan seperti anak-anak. Selain itu, platform populer seperti YouTube, Facebook, TikTok, X, dan Instagram diwajibkan untuk lebih memperhatikan publikasi konten demi keamanan masyarakat secara keseluruhan.