Pesta gay yang diadakan di salah satu hotel di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, mengejutkan banyak pihak ketika polisi mengungkap bahwa beberapa peserta dan host telah memiliki istri. Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya RH alias R, RE alias E, dan BP alias D. Menurut Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, RH alias R dan RE alias E bertanggung jawab atas biaya penyewaan hotel, sementara BP alias D menjalankan peran merekrut peserta pesta gay.
Setelah 56 pria terkait pesta gay tersebut diamankan, polisi meminta keluarga peserta untuk menjemput mereka di kantor polisi setelah penggerebekan. Identifikasi peserta dilakukan melalui sidik jari dan dokumentasi foto, di mana terungkap bahwa beberapa dari mereka sudah menikah. Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dari Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa D awalnya merekrut 20 peserta untuk mengikuti pesta gay, yang kemudian mengajak orang lain untuk bergabung dalam acara tersebut.
Kasus pesta gay ini menciptakan kehebohan di masyarakat, menyoroti praktik seksualitas yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku. Diharapkan tindakan tegas dari pihak berwajib dapat memberi efek jera dan mencegah kejadian serupa terjadi di masa mendatang. Pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam menjaga nilai-nilai moral dan etika dalam pergaulan sehari-hari.