Anak Bos Prodia Cabut Gugatan: Penemuan Terkini

Date:

Share post:

Pengacara Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, yaitu Pahala Manurung, memberikan keterangan di PN Jakarta Selatan pada hari Rabu. Dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan, mereka memutuskan untuk mencabut gugatan perdata terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Alasannya adalah untuk melakukan revisi terlebih dahulu, terutama terkait pihak tergugat dan alamat yang kurang tepat. Setelah dilakukan perbaikan berkas gugatan, termasuk penambahan tergugat dan perbaikan alamat, gugatan perdata akan diajukan kembali ke PN Jakarta Selatan. Pengacara menyebut bahwa akan ada penambahan tergugat dan total kerugian yang diajukan. Sidang penetapan pencabutan gugatan perdata direncanakan akan dilakukan pada tanggal 12 Februari 2025. Gugatan perdata yang diajukan oleh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto terhadap AKBP Bintoro dan lainnya dilakukan pada tanggal 7 Januari 2025 dengan nomor perkara tertentu. Petitum gugatan tersebut termasuk mengembalikan uang atau property yang terjual sebelumnya dan menyatakan sita jaminan atas property tertentu.

Semua BErita

Tantangan Fotografer Bayi: Solusi Terbaik!

Fotografer saat ini disarankan untuk mengembangkan bisnis mereka dengan efisien. Salah satu caranya adalah dengan menggunakan teknik pemasaran...

Self Awareness: Kunci Kesetaraan Gender Perempuan Muda

Dalam suatu kesempatan, Siti mengungkapkan pentingnya memiliki wawasan yang luas bagi perempuan agar lebih percaya diri dalam mengambil...

Dibongkar Satpol PP, Fantasi Hibiscus Puncak Bogor Hangus

PT Jaswita Lestari Jaya telah ditemukan memiliki izin pengelolaan lahan dari PTPN 1 Regional 2 sebesar 4.138 meter...

Free Health Checkups by Prabowo Subianto: Revolutionary Approach

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah meluncurkan program Free Health Checkup yang dianggapnya sebagai terobosan global. Program ini memberikan...