Pengacara Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, yaitu Pahala Manurung, memberikan keterangan di PN Jakarta Selatan pada hari Rabu. Dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan, mereka memutuskan untuk mencabut gugatan perdata terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Alasannya adalah untuk melakukan revisi terlebih dahulu, terutama terkait pihak tergugat dan alamat yang kurang tepat. Setelah dilakukan perbaikan berkas gugatan, termasuk penambahan tergugat dan perbaikan alamat, gugatan perdata akan diajukan kembali ke PN Jakarta Selatan. Pengacara menyebut bahwa akan ada penambahan tergugat dan total kerugian yang diajukan. Sidang penetapan pencabutan gugatan perdata direncanakan akan dilakukan pada tanggal 12 Februari 2025. Gugatan perdata yang diajukan oleh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto terhadap AKBP Bintoro dan lainnya dilakukan pada tanggal 7 Januari 2025 dengan nomor perkara tertentu. Petitum gugatan tersebut termasuk mengembalikan uang atau property yang terjual sebelumnya dan menyatakan sita jaminan atas property tertentu.