Seorang pelaku pembunuhan berinisial S (44) terhadap wanita penagih utang bernama Sri Pujiyanti (22) di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, juga ternyata telah melakukan tindakan serupa kepada istrinya 3 tahun yang lalu. Hal ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan pembongkaran septictank di rumah tersangka. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan bahwa ditemukan kerangka yang diduga sebagai istri kedua pelaku yang bernama Almaidah (51), yang diduga dibunuh pada awal November 2022. Kerangka tersebut ditemukan utuh di dalam septictank, dan hal ini sesuai dengan keterangan pelaku setelah ada laporan warga yang kehilangan anggota keluarganya.
Selain itu, pelaku juga mengakui bahwa ia memasukkan jasad korban ke dalam septictank sebagai upaya untuk menutupi kasus pembunuhan tersebut. Sebelumnya, Sri Pujiyanti (22), seorang penagih utang bank keliling, tewas di tangan nasabahnya S (44) di Desa Sindangmulya, Cibarusah, Kabupaten Bekasi. S melakukan pembunuhan dengan cara mencekik leher korban menggunakan kerudung yang dikenakan oleh Sri. Hal ini menjadi bukti bahwa pelaku memiliki sejarah yang kelam dalam kasus-kasus kriminal yang melibatkan korbannya.