Polisi Jakarta Selatan mengungkap fakta terbaru mengenai kasus pesta gay yang terjadi di salah satu hotel di kawasan Rasuna Said, Kuningan. Penyelenggara acara tersebut menggunakan kode-kode tertentu untuk mengundang peserta, seperti “arisan” dan “event”. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, di antaranya adalah seorang yang bertugas merekrut peserta. Mereka menyewa kamar secara patungan untuk acara tersebut. Sebelumnya, 56 pria terkait dengan pesta gay ini telah diamankan oleh pihak kepolisian. Diantara mereka, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka ini aktif merekrut peserta untuk bergabung dalam pesta tersebut, dimulai dari merekrut 20 peserta awal yang kemudian mengundang lebih banyak orang untuk ikut serta. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan mengenai proses rekrutmen peserta dalam acara tersebut.