Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan tambang timah ilegal di Bekasi, Jawa Barat. Salah satu dari mereka adalah warga negara Korea Selatan. Pelaku yang diidentifikasi sebagai Mr J, memiliki peran sebagai kepala operasional dengan modal yang dimiliki untuk mengelola timah ilegal di Bekasi dan berencana mengirim balok timah ke Korea Selatan. Mr J juga bertanggung jawab memberikan gaji bulanan sebesar Rp5 juta kepada tujuh pekerja yang saat ini menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Pelaku lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur CV Galena Alam Raya Utama (GARU), yang mengelola gudang tempat pengolahan timah ilegal. Polri terus melakukan pengembangan kasus ini dan berhasil menangkap seorang direktur perusahaan CV tersebut dengan inisial AF. Dua orang tersangka ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Dalam penangkapan tersebut, Polri berhasil menyita 207 batang timah dengan kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp10 miliar. Kasus ini menjadi perhatian serius karena potensi kerugian negara yang besar akibat kegiatan ilegal yang dilakukan oleh para pelaku. Semua pihak diharapkan untuk patuh terhadap hukum dan menjaga kelestarian sumber daya alam demi keberlangsungan lingkungan dan negara.