Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menginformasikan bahwa kasus dugaan penggelapan atau penipuan oleh Evelin Dohar Hutagalung terhadap anak bos Prodia telah naik ke tahap penyidikan. Polda Metro Jaya sedang menyelidiki kasus ini yang melibatkan advokat yang mengurus kasus pembunuhan dengan tersangka anak bos Prodia, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu. Setelah gelar perkara hari ini, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan. Ade Ary menegaskan bahwa telah ada 15 saksi yang diperiksa dalam kasus ini. Evelin dilaporkan oleh tersangka pembunuhan, Arif Nugroho, dan Muhammad Bayu melalui kuasa hukumnya, Pahala Manurung. Pada bulan April 2024, tersangka meminta korban menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum yang sedang dihadapinya. Saat ini, penyidik sedang mengumpulkan bukti terkait dugaan tindak pidana yang terjadi dalam kasus ini.