PT TRPN, pemilik pagar laut, menargetkan tujuh hari untuk menyelesaikan pembongkaran pagar bambu di perairan Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Proses pembongkaran dimulai pada Selasa (11/2/2025) dan diharapkan selesai dalam tujuh hingga delapan hari ke depan. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen perusahaan untuk mematuhi regulasi pemerintah terkait lahan reklamasi yang telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dalam pelaksanaannya, PT TRPN melibatkan sejumlah pekerja dan satu unit alat berat. Tujuan dari pembongkaran ini adalah untuk mencabut bambu yang dipasang di area reklamasi dan membuangnya di perairan sekitar lokasi. Selain itu, pembongkaran ini juga diawasi oleh Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Barat Hermansyah.
Ipunk menjelaskan bahwa pihaknya bertugas mengawasi pelaksanaan pembongkaran oleh perusahaan untuk memastikan proses ini berjalan dengan lancar. Harapannya, dengan adanya penyelesaian pembongkaran ini, regulasi pemerintah terpenuhi dan lingkungan sekitar dapat terjaga dengan baik.