TNI Angkatan Laut sedang melakukan pembongkaran pagar laut di wilayah perairan Banten. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa terdapat kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang. Identitas warga Desa Kohod telah dicatut dalam kasus ini, yang terungkap setelah pemeriksaan terhadap beberapa korban pencatutan. Para korban mengakui bahwa pihak petugas Desa Kohod meminta identitas mereka yang kemudian digunakan untuk pemalsuan dokumen SHGB dan SHM.
Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro belum dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai identitas korban dan jumlah warga yang terlibat dalam pemalsuan tersebut. Namun, pihak kepolisian sedang melakukan pendataan terhadap para korban yang telah memberikan kesaksiannya. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan karena terdapat unsur tindak pidana yang terbukti dalam pemalsuan SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang.