Bus Telolet: Sopir Berisiko Dipenjara dan Didenda!

Date:

Share post:

Polisi mengadakan razia terhadap bus yang masih menggunakan klakson telolet di berbagai terminal di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa sopir bus yang tetap menggunakan klakson telolet akan dikenai sanksi penjara selama 1 bulan dan denda Rp250 ribu sesuai dengan Pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Meskipun demikian, polisi akan memberikan imbauan terlebih dahulu saat razia kali ini sebelum memberlakukan sanksi.

Ojo juga mengimbau para pengemudi dan pemilik bus untuk tidak lagi memasang klakson telolet dan akan mencopotnya jika masih dipasang. Klakson telolet saat ini menjadi perhatian publik, terutama anak-anak, tetapi fenomena ini juga dapat menimbulkan bahaya dan kecelakaan, bahkan kematian. Oleh karena itu, penting bagi para pengemudi bus untuk tidak menggunakan klakson telolet demi keselamatan bersama.

Semua BErita

20 Panggilan Sayang untuk Ayah Terbaik: Ide Unik dan Kreatif

Setiap keluarga memiliki cara berkomunikasi dan memanggil anggota keluarganya yang unik. Biasanya, anak memanggil ayahnya dengan sebutan "Ayah"....

Pesut Mahakam Terancam Punah: 3 Perusahaan Batubara Diselidiki

Yayasan Rare Aquatic Spesies of Indonesia (RASI) melaporkan kematian dua ekor pesut mahakam di perairan anak Sungai Mahakam,...

Tips SEO untuk Meningkatkan Perda Pengendalian Minuman Beralkohol

Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol telah lama ada di Kabupaten Pangandaran. Perda ini diatur...

5 Tanda Orang Cerdas yang Sering Terlewatkan

Kecerdasan memiliki ciri yang lebih luas dan tidak hanya berkaitan dengan kemampuan otak dalam memecahkan soal atau angka....