Polisi mengadakan razia terhadap bus yang masih menggunakan klakson telolet di berbagai terminal di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa sopir bus yang tetap menggunakan klakson telolet akan dikenai sanksi penjara selama 1 bulan dan denda Rp250 ribu sesuai dengan Pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Meskipun demikian, polisi akan memberikan imbauan terlebih dahulu saat razia kali ini sebelum memberlakukan sanksi.
Ojo juga mengimbau para pengemudi dan pemilik bus untuk tidak lagi memasang klakson telolet dan akan mencopotnya jika masih dipasang. Klakson telolet saat ini menjadi perhatian publik, terutama anak-anak, tetapi fenomena ini juga dapat menimbulkan bahaya dan kecelakaan, bahkan kematian. Oleh karena itu, penting bagi para pengemudi bus untuk tidak menggunakan klakson telolet demi keselamatan bersama.