Bus Telolet: Sopir Berisiko Dipenjara dan Didenda!

Date:

Share post:

Polisi mengadakan razia terhadap bus yang masih menggunakan klakson telolet di berbagai terminal di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa sopir bus yang tetap menggunakan klakson telolet akan dikenai sanksi penjara selama 1 bulan dan denda Rp250 ribu sesuai dengan Pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Meskipun demikian, polisi akan memberikan imbauan terlebih dahulu saat razia kali ini sebelum memberlakukan sanksi.

Ojo juga mengimbau para pengemudi dan pemilik bus untuk tidak lagi memasang klakson telolet dan akan mencopotnya jika masih dipasang. Klakson telolet saat ini menjadi perhatian publik, terutama anak-anak, tetapi fenomena ini juga dapat menimbulkan bahaya dan kecelakaan, bahkan kematian. Oleh karena itu, penting bagi para pengemudi bus untuk tidak menggunakan klakson telolet demi keselamatan bersama.

Semua BErita

Self Awareness: Kunci Kesetaraan Gender Perempuan Muda

Dalam suatu kesempatan, Siti mengungkapkan pentingnya memiliki wawasan yang luas bagi perempuan agar lebih percaya diri dalam mengambil...

Dibongkar Satpol PP, Fantasi Hibiscus Puncak Bogor Hangus

PT Jaswita Lestari Jaya telah ditemukan memiliki izin pengelolaan lahan dari PTPN 1 Regional 2 sebesar 4.138 meter...

Free Health Checkups by Prabowo Subianto: Revolutionary Approach

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah meluncurkan program Free Health Checkup yang dianggapnya sebagai terobosan global. Program ini memberikan...

Optimalkan Komunikasi Prabowo Subianto dengan Rakyat

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya dalam meningkatkan komunikasi antara pemerintah dan rakyat. Dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana...