Nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) kini dapat mengaktifkan kembali layanan Mobile Banking (M-Banking) mereka yang terblokir tanpa perlu mengunjungi kantor cabang. Fitur ini diperkenalkan untuk memberikan kemudahan bagi pengguna dalam mengakses layanan perbankan mereka secara lebih praktis. Menurut pernyataan resmi dari BNI, nasabah yang mengalami pemblokiran pada layanan M-Banking dapat melakukan aktivasi ulang secara mandiri, tanpa harus datang ke kantor cabang. Hal ini memungkinkan layanan perbankan tetap dapat diakses kapan saja dan di mana saja sesuai kebutuhan nasabah.
Untuk mengaktifkan kembali layanan M-Banking yang terblokir, nasabah dapat mengikuti beberapa langkah yang telah ditentukan oleh BNI. Langkah-langkah termasuk memastikan aplikasi BNI Mobile Banking terinstal dan terbaru, mengakses opsi “Lupa Password” pada halaman login, memasukkan informasi yang dibutuhkan serta melakukan verifikasi dengan OTP. Selain itu, nasabah juga dapat memanfaatkan layanan call center BNI dengan menghubungi nomor 1500046 untuk mendapatkan bantuan dan solusi terkait permasalahan mereka.
Dengan adanya fitur dan langkah-langkah ini, diharapkan dapat memberikan solusi praktis bagi nasabah yang mengalami kendala akses pada layanan M-Banking. Seiring dengan komitmen BNI untuk meningkatkan layanan digital bagi masyarakat Indonesia, inovasi ini mempermudah akses perbankan sehingga nasabah dapat menikmati layanan dengan lebih cepat dan efisien, tanpa perlu datang langsung ke bank untuk mengatasi masalah terkait M-Banking.