Kementerian Hukum resmi mencatat kerbau belang dari Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara, Sulawesi Selatan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Sumber Daya Genetik (SDG). Pencatatan ini merupakan langkah penting dalam melindungi kekayaan budaya tradisional dan warisan budaya daerah, serta meningkatkan nilai ekonomi masyarakat setempat. Selain itu, penetapan kerbau belang sebagai KIK juga dapat mendukung sektor pariwisata di Tana Toraja dan Toraja Utara.
Sebelumnya, pada tahun 2012, tedong bonga telah diakui sebagai Rumpun Kerbau Toraya oleh Menteri Pertanian, menegaskan statusnya sebagai ternak asli Toraja. Surat pencatatan KIK yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum merupakan langkah perlindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan KIK sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pencatatan ini diajukan oleh Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kabupaten Tana Toraja serta Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara, sebagai bentuk pelayanan pada daerah dan masyarakat setempat. Dengan adanya pencatatan KIK kerbau belang, diharapkan dapat memperkuat identitas budaya daerah dan memberikan manfaat ekonomi serta pariwisata yang lebih baik di Tana Toraja dan Toraja Utara.