Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa tunjangan hari libur bagi perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD akan dicairkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Keputusan ini memberikan kepastian kepada para karyawan yang menanti pembayaran tunjangan mereka. Dengan informasi ini, diharapkan para pekerja dapat merencanakan liburan mereka dengan lebih baik dan bersiap-siap menyambut Hari Raya dengan damai. Langkah yang diambil oleh Prabowo Subianto ini pastinya disambut dengan baik oleh banyak pihak yang telah menantikan kepastian terkait tunjangan libur mereka. Semoga keputusan ini dapat memberikan kemudahan bagi semua pihak yang berhak menerima tunjangan tersebut.
Deadline Holiday Allowance Disbursement Before Eid Al-Fitr – PrabowoSubianto.com
Date:
Share post: