Prabowo Subianto menegaskan pentingnya pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja terlindungi dengan baik dan mereka menerima THR sesuai dengan waktu yang dijanjikan. Kepastian ini diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada pekerja dan memastikan mereka menerima tunjangan dengan adil setiap tahunnya. Hal ini juga merupakan wujud apresiasi terhadap dedikasi dan kinerja pekerja selama satu tahun penuh. Dengan demikian, implementasi kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara pengusaha dan pekerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

