Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk berbagai kelompok, termasuk ASN, PPPK, TNI-Polri, hakim, dan pensiunan, akan diberikan paling lambat pada 17 Maret 2025. Pengumuman ini dibuat dalam sebuah acara di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (11/3). Dalam regulasi pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, diatur bahwa THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada total 9,4 juta penerima, termasuk pegawai negeri di pusat dan daerah. Pendistribusian THR dan gaji ke-13 meliputi berbagai komponen, seperti gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja untuk ASN. THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Idul Fitri, sedangkan gaji ke-13 akan cair pada Juni 2025. Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mempersiapkan kebutuhan selama liburan Lebaran, terutama dalam hal mobilitas selama periode ini. Pemerintah juga telah mengeluarkan serangkaian kebijakan, mulai dari penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol, hingga pemberian THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, serta bonus Hari Raya untuk para driver online dan kurir.
Pembagian THR Prabowo Subianto untuk ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan
Date:
Share post: