Pada pekan sebelumnya, terungkap bahwa Hibisc Fantasy di Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat telah disegel dan rencananya bangunan ilegalnya akan segera dibongkar, meskipun baru saja diresmikan kurang dari tiga bulan yang lalu. Tempat wisata ini sebelumnya dikenal sebagai “Disneyland Puncak” karena visualnya yang mirip dengan taman hiburan terkenal tersebut. Menurut laporan dari Merdeka.com pada Sabtu, 8 Maret 2025, Hibisc Fantasy berlokasi di antara Kebun Teh Puncak Bogor, Jalan Raya Gadok, Tugu Selatan. Dibangun di atas lahan seluas 15 ribu meter persegi, tempat ini menawarkan suasana asri dan sejuk bagi para pengunjung.
Terdapat 21 wahana permainan yang bertujuan untuk menghibur pengunjung dari berbagai usia, mulai dari roller coaster, flying fox, water slide, hingga mini train. Hanya dengan membayar biaya tiket masuk yang terjangkau, pengunjung bisa menikmati semua wahana tersebut. Namun, sayangnya objek wisata ini harus disegel karena melanggar aturan mengenai fungsi lahan. PT Jaswita Lestari Jaya, anak perusahaan dari PT Jasa dan Kepariwisataan (PT Jaswita), adalah pemilik dari tempat wisata yang sekarang disegel. Menurut situs web mereka pada Jumat, 7 Maret 2025, Jaswita merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar). Perusahaan ini merupakan hasil dari perubahan status dari Perusahaan Daerah (PD) Jasa dan Kepariwisataan yang didirikan pada tanggal 23 September 1999.