Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, membicarakan pentingnya pemberian komponen tunjangan kinerja penuh pada Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Prabowo mengklarifikasi bahwa Menteri Keuangan telah diminta untuk memastikan pemberian tukin secara penuh. THR yang akan diberikan kepada ASN pusat, anggota TNI/Polri, dan hakim akan sebesar gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Sementara untuk ASN daerah, pemberian THR akan disesuaikan dengan ASN pusat dan kemampuan Pemda masing-masing, dengan tambahan bahwa pensiunan juga akan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan.
Kebijakan terkait THR dan gaji ke-13 ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.11 tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo. Pencairan THR direncanakan dua minggu sebelum Idulfitri, mulai 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru, yaitu bulan Juni 2025. Lebih dari 9,4 juta penerima, termasuk aparatur negara di pusat dan daerah, PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan, akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2025.
Prabowo berharap kebijakan ini dapat memberi dukungan kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan saat mudik dan liburan Lebaran. Pemerintah juga telah menerapkan kebijakan harga tiket pesawat yang lebih terjangkau, diskon tarif tol, serta fasilitas transportasi mudik Lebaran yang lebih ramah, juga pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD. Semoga berbagai kebijakan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat yang merayakan Hari Raya dengan meriah.