Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk ASN, PPPK, TNI, dan Polri akan dibayarkan pada bulan Juni 2025. Pengumuman ini dilakukan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (11/3) lalu. Prabowo menandaskan bahwa pemberian gaji ke-13 akan dilakukan pada awal tahun ajaran baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang baru saja ia tandatangani. Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun 2025 akan diberikan kepada sekitar 9,4 juta aparat negara di pusat dan daerah, termasuk pegawai negeri, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan. Besaran gaji ke-13 dan THR yang diterima oleh pegawai negeri pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim akan mencakup gaji pokok, tunjangan pasti, dan tunjangan kinerja sebesar 100%. Sedangkan untuk ASN di daerah, jumlah gaji ke-13 dan THR yang mereka terima akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah tersebut. Selain itu, pensiunan akan tetap menerima pensiun bulanan. Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Idul Fitri 1446 H. Prabowo juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menpan RB, serta seluruh aparat negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri yang telah bekerja keras dalam menyusun kebijakan ini.